TITIKTEMU – Aktivitas pertambangan di Karawang Selatan kembali meledak. Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin tambang hingga pembiaran pelanggaran operasional resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan Tri Prasetio Putra Mumpuni, pemuda asal Karawang. Ia menyoroti proses penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan PT Mas Putih Belitung yang dinilai penuh kejanggalan dan mengabaikan rekam jejak konflik lingkungan serta penolakan warga.
Menurut Tri, rekomendasi izin diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karawang pada 2020, meski lokasi tambang bukan wilayah steril konflik. Area tersebut sebelumnya tercatat mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan perusahaan lain yang akhirnya ditutup setelah mendapat penolakan keras masyarakat.
“Karawang Selatan punya sejarah panjang konflik dan kerusakan lingkungan. Itu seharusnya jadi alarm keras. Tapi justru izin baru diterbitkan dan dipertahankan,” tegas Tri.
Masalah tak berhenti di izin. PT Mas Putih Belitung diketahui menjadi pemasok utama batuan karst bagi PT Juishin Indonesia. Setiap hari, distribusi material tambang dilakukan secara masif menggunakan ratusan truk bertonase besar yang melintasi Jalan Badami–Loji, jalur vital yang membelah permukiman warga.
Berdasarkan surat resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, PT Juishin Indonesia disebut belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Fakta itu menguat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang, di mana Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat juga menyatakan perusahaan tersebut belum memiliki Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ).
Ironisnya, aktivitas angkutan tambang tetap melenggang. Lebih dari 150 truk besar masih beroperasi setiap hari. Dampaknya, kondisi jalan kian rusak dan risiko kecelakaan meningkat.
Data Satuan Lalu Lintas mencatat, di ruas tersebut terjadi rata-rata dua hingga tiga kecelakaan setiap bulan, dengan warga sekitar menjadi korban utama.
“Semua pelanggaran ini diketahui instansi terkait, dari kabupaten sampai provinsi. Tapi tak ada tindakan tegas. Pembiaran ini patut diduga bukan sekadar kelalaian,” ujar Tri.
Ia menilai lemahnya pengawasan tambang Karawang Selatan mencerminkan kegagalan negara melindungi warganya dari dampak industri ekstraktif. Saat izin tetap dipertahankan, pelanggaran dibiarkan, dan keselamatan warga terancam, publik berhak mempertanyakan integritas penyelenggara pemerintahan.
Atas dasar itu, Tri melaporkan kasus ini ke KPK sebagai langkah konstitusional. Ia mendesak lembaga antirasuah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin PT Mas Putih Belitung, relasi bisnis dengan PT Juishin Indonesia, serta peran pejabat daerah dan provinsi yang dinilai lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran.
“Karawang Selatan tak boleh jadi zona abu-abu hukum. Kalau tambang melanggar dan negara diam, rakyat selalu jadi korban. Karena itu kami bawa persoalan ini ke KPK,” pungkasnya.***







