Komisi I DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Alfamart di Kalijaya: Diduga Langgar Perizinan dan Perda

TITIKTEMU – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang merekomendasikan penutupan gerai Alfamart yang beroperasi di Dusun Karokrok, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari. Rekomendasi tersebut muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Masyarakat Kalijaya di Gedung DPRD Karawang, Selasa 9 Juni 2026.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang mempertanyakan legalitas dan keberadaan toko modern di kawasan permukiman. Sejumlah instansi terkait turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai aspek perizinan dan kesesuaian operasional usaha tersebut.

Hadir dalam RDP tersebut jajaran Komisi I DPRD Karawang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Telagasari, Pemerintah Desa Kalijaya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, serta perwakilan Forum Masyarakat Kalijaya.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan di lapangan.

“Berdasarkan hasil RDP bersama Forum Masyarakat Kalijaya, ditemukan bahwa perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan pelaksanaan usaha yang berjalan,” ujar Saepudin usai rapat.

Ia menjelaskan, izin yang terdaftar merupakan izin usaha toko kelontong milik perseorangan. Namun dalam praktiknya, bangunan tersebut beroperasi sebagai gerai ritel modern berjaringan Alfamart.

“Yang terdaftar dalam perizinan adalah toko kelontong pribadi, tetapi faktanya di lapangan beroperasi sebagai Alfamart,” tegasnya.

Menurut Saepudin, temuan tersebut menjadi salah satu dasar Komisi I DPRD Karawang mengambil sikap. Selain persoalan ketidaksesuaian izin, keberadaan toko modern tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan tata niaga yang berlaku di daerah.

“Atas dasar itu, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan agar operasional Alfamart yang berada di lingkungan perkampungan Dusun Karokrok, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari ditutup,” katanya.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Selain diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2025, perizinan yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya,” lanjut Saepudin.

Komisi I DPRD Karawang pun meminta instansi teknis terkait segera menindaklanjuti hasil rekomendasi rapat sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Karawang berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Forum Masyarakat Kalijaya berharap hasil RDP tidak berhenti sebatas rekomendasi, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Warga juga mendorong agar pengawasan terhadap perizinan usaha diperketat guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.