TITIKTEMU – Nama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, belakangan menjadi perhatian publik. Bukan karena kebijakan atau program kerjanya, melainkan lantaran terseret isu dugaan hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut mencuat setelah akun Instagram Tanggap Karawang mengunggah laporan dari pemilik akun koala_210007 yang meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang memberikan pendampingan terhadap perempuan yang mengaku menjadi korban.
Unggahan itu kemudian viral dan memantik beragam respons dari masyarakat. Bahkan, dalam narasi yang beredar disebutkan adanya dugaan kehamilan yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan maupun fakta hukum yang dipublikasikan secara resmi terkait tuduhan tersebut.
Dari Putra Daerah Hingga Pimpinan Dishub
Di tengah ramainya isu yang berkembang, sosok Muhana kembali menjadi perhatian publik. Pria kelahiran Karawang, 3 November 1983 itu dikenal sebagai birokrat yang meniti karier dari bawah hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Muhana menempuh pendidikan dasar di SDN Palumbonsari III, kemudian melanjutkan ke SMPN 4 Karawang dan SMAN 2 Karawang. Setelah lulus sekolah menengah, ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan konsentrasi Ilmu Pemerintahan.
Tak berhenti di sana, ia juga menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai bagian dari penguatan kapasitas akademik dan birokrasi.
Perjalanan karier Muhana di pemerintahan terbilang cukup panjang. Sejumlah posisi strategis pernah diembannya, mulai dari Kepala Bidang Tata Lingkungan, Camat Purwasari, Pelaksana Tugas Camat Karawang Timur, hingga akhirnya dipercaya memimpin Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Bantahan dan Klarifikasi
Menanggapi tuduhan yang beredar, Muhana melalui kuasa hukumnya, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, memberikan bantahan tegas.
Menurut Askun, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak cukup hanya berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.
“Kalau memang benar ada peristiwa seperti yang dituduhkan, silakan laporkan secara resmi. Kita tunggu dan buktikan melalui proses hukum agar semuanya terang dan jelas,” ujar Askun.
Ia menegaskan bahwa kebenaran suatu tuduhan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.
Siap Hadapi Proses Hukum
Pihak Muhana juga menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum apabila memang ada laporan resmi yang diajukan. Bahkan, Muhana secara terbuka menyatakan kesediaannya menjalani tes DNA apabila hal tersebut diperlukan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya.
“Saya tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Jika ada pihak yang mengaku mengalami hal tersebut dan bahkan disebut sampai hamil, saya siap menjalani tes DNA,” ujar Muhana dalam keterangannya kepada wartawan.
Di sisi lain, kuasa hukumnya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Fakta dan Kepastian
Hingga kini, polemik yang menyeret nama Muhana masih menjadi perbincangan publik. Namun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi ataupun bukti yang dipublikasikan secara terbuka yang dapat memastikan kebenaran dari tuduhan yang beredar.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Publik pun kini menunggu apakah tuduhan tersebut akan terbukti melalui proses hukum atau justru gugur dalam tahapan pembuktian.
Yang jelas, di tengah derasnya arus informasi media sosial, fakta dan bukti tetap menjadi landasan utama untuk mengungkap kebenaran. Sebab dalam negara hukum, kepastian tidak lahir dari rumor, melainkan dari proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)







