Ngeri! Suarakan Aspirasi, Anggota Karang Taruna Karawang Diduga Diculik dan Dianiaya

TITIKTEMU – Ada apa dengan ruang demokrasi di Karawang? Seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, bernama Hendro alias Kodok, mengaku mengalami peristiwa mengerikan setelah aktif menyuarakan aspirasi masyarakat terkait peluang kerja di lingkungan perusahaan.

Pria tersebut diduga menjadi korban penculikan, penyekapan, penganiayaan hingga pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal. Tak berlama-lama, pihak Karang Taruna Kabupaten Karawang langsung membuat laporan ke Polres Karawang, melalui tim hukumnya, Kamis 25 Juni 2026.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang dialami pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya kepada publik,” ujar Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman.

Dijemput Paksa, Mata Dilakban, Tubuh Dihajar

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya. Tanpa banyak bicara, korban mengaku dipaksa masuk ke dalam mobil. Sejak saat itu, situasi berubah menjadi mencekam.

Korban mengaku mengalami intimidasi sepanjang perjalanan. Bajunya dilepas lalu digunakan untuk menutupi wajah. Tak berhenti di situ, matanya disebut dilakban sehingga tidak bisa melihat ke mana dirinya dibawa.

Sesampainya di lokasi yang tidak dikenalnya, korban mengaku mendapat perlakuan brutal. Menurut pengakuannya, tubuhnya menjadi sasaran tendangan dan pukulan. Ia juga mengaku dicambuk menggunakan selang serta mendapat tekanan dan ancaman selama berada di lokasi tersebut. Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku sempat mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.

“Korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dan intimidasi selama berada di lokasi tersebut,” ungkap Dhani.

Setelah mengalami perlakuan tersebut, korban mengaku ditinggalkan di bawah jembatan dalam kondisi tangan masih terborgol dan mata tertutup.

Jika seluruh keterangan itu terbukti dalam proses penyidikan, maka perkara ini bukan lagi sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan dugaan kejahatan serius yang mengancam rasa aman masyarakat.

Bermula dari Persoalan Lapangan Kerja

Karang Taruna Kabupaten Karawang menyebut aktivitas yang dilakukan korban sebelumnya berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Korban diketahui aktif menyuarakan aspirasi terkait peluang kerja bagi warga sekitar, khususnya pemuda dan lulusan sekolah yang belum memperoleh pekerjaan.

Menurut Dhani, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial organisasi kepemudaan yang sah dan dilindungi hukum.

“Teman-teman Karang Taruna hanya mengajak berdialog dan bermusyawarah soal peluang kerja. Tidak ada yang salah dengan itu. Justru sangat disayangkan apabila ada pihak yang merespons dengan cara-cara kekerasan,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius. Apakah menyampaikan aspirasi soal pekerjaan kini harus dibayar dengan intimidasi dan kekerasan?

LBH Karang Taruna: Ini Dugaan Pidana Berat

Kuasa hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Taryana, menilai kasus ini mengandung sejumlah unsur pidana berat yang harus menjadi perhatian aparat.

“Kalau merujuk pada keterangan korban, ada dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Ini bukan perkara ringan. Penyidik harus bergerak cepat dan transparan,” tegas Yaya.

Menurutnya, pihak LBH telah mengantongi sejumlah informasi yang diduga berkaitan dengan identitas para pelaku. Namun demikian, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik kepolisian.

“Kami percaya polisi mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Ujian Bagi Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Karawang. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan diusut hingga tuntas atau justru menguap tanpa kejelasan.

Secara hukum, dugaan penyekapan dapat dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Dugaan penganiayaan dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, sementara pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih jauh lagi, apabila terbukti ada upaya membungkam aspirasi masyarakat melalui kekerasan, maka kasus ini menyentuh isu yang lebih besar: perlindungan hak sipil dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Trauma Mendalam, Korban Jalani Visum

Selain luka fisik, korban disebut mengalami trauma psikologis akibat peristiwa yang dialaminya. “Korban mengalami tekanan mental yang cukup berat pascakejadian,” kata Yaya.

Untuk memperkuat proses pembuktian, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Kini sorotan publik tertuju ke Polres Karawang. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat dalam mengungkap siapa pelaku di balik dugaan penculikan dan penyiksaan tersebut.

Satu pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik: siapa yang sebenarnya takut terhadap suara warga?

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun manajemen PT Dean Shoes belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.