TITIKTEMU – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama bisnis penyewaan kendaraan yang menimpa keluarga Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Sukarya WK, menjadi sorotan. Kuasa hukum korban menilai proses penanganan perkara di Polres Karawang berjalan lamban dan meminta aparat segera memberikan kepastian hukum.
Korban melalui Kantor Hukum LBH Affandi SH, M.H, yang diwakili Dr. Eigen Justisi, SH, M.H, mendesak penyidik bergerak lebih cepat. Menurutnya, laporan polisi sudah dibuat, namun hingga kini salah satu kendaraan masih belum ditemukan, sementara status penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan.
Kasus ini bermula saat salah seorang kerabat Sukarya WK berinisial BD menjalin kerja sama usaha penyewaan mobil dengan pria berinisial ENK. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan dua unit kendaraan untuk dikelola dengan harapan memperoleh keuntungan.
Yang terjadi justru sebaliknya. Dua kendaraan itu diduga berpindah tangan tanpa kejelasan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Eigen menjelaskan, dugaan penggelapan satu unit Toyota Hiace telah dilaporkan ke Polres Karawang pada Senin lalu. Sementara dugaan penggelapan satu unit Toyota Fortuner lebih dulu dilaporkan oleh pemilik kendaraan lainnya.
Toyota Hiace yang sempat dinyatakan hilang akhirnya berhasil ditemukan sendiri oleh pihak korban di kawasan Pangkalan, Loji. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum bisa dimanfaatkan karena kunci, STNK, dan BPKB masih berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti.
“Mobil berhasil ditemukan, tetapi dokumen dan kuncinya masih berada di penyidik untuk kepentingan proses hukum,” ujar Eigen.
Yang juga menjadi tanda tanya, lanjut Eigen, terduga berinisial ENK disebut sempat diamankan di Mapolres Karawang. Namun kemudian yang bersangkutan dilepaskan kembali. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai arah dan keseriusan penyidikan.
Sementara itu, keberadaan Toyota Fortuner yang juga diduga menjadi objek penggelapan hingga kini masih misterius.
“Kami meminta Polres Karawang segera memberikan kepastian hukum. Korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan di mana keberadaan kendaraan yang sampai sekarang belum ditemukan,” tegas Eigen.
Ia mengingatkan, lambannya penanganan perkara semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, aparat harus menunjukkan keseriusan agar masyarakat tidak menilai laporan pidana hanya berakhir sebagai tumpukan berkas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas desakan yang disampaikan kuasa hukum korban.
Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.***







