TITIKTEMU – Dugaan penerapan denda sebesar Rp50 ribu bagi siswa yang tidak melaksanakan piket di SDN Kondangjaya 3, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menjadi perbincangan di kalangan orang tua murid.
Informasi yang beredar tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai dasar aturan, mekanisme penerapan, pihak yang menetapkan kebijakan, hingga penggunaan uang denda apabila aturan tersebut benar diberlakukan.
Seorang wali murid berinisial R mengaku terkejut saat mengetahui adanya informasi tersebut. Menurutnya, kebijakan seperti itu perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat sebagian siswa masih berusia dini, termasuk anaknya yang baru duduk di kelas 2 sekolah dasar.
“Kalau tidak piket didenda Rp50 ribu, menurut teteh bagaimana?” ujar R kepada media, Selasa (4/8/2026).
R menilai ada banyak kemungkinan yang menyebabkan seorang anak tidak melaksanakan piket, seperti lupa, terlambat datang ke sekolah, atau faktor lain yang masih wajar terjadi pada anak usia sekolah dasar.
“Gimana kalau lupa atau kesiangan atau apa lah, kan masih bocah kelas 2 SD, baru juga naik,” katanya.
Ia berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah para orang tua murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Kondangjaya 3 belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi mengenai dugaan penerapan denda tersebut.***





