TITIKTEMU — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.
Menurut Iman, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya sejumlah kelompok dengan peran berbeda dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
“Dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh dalam penyidikan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penganiayaan. Selain itu, tiga orang menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan senjata tajam,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Penyidik membagi orang-orang yang diamankan ke dalam enam kelompok berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Kelompok pertama terdiri dari 153 anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka telah diserahkan kepada Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pendalaman.
Dari jumlah tersebut, terdapat 25 anak yang sudah tidak bersekolah. Rinciannya, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan.
Kelompok kedua berisi 91 orang dewasa yang dikategorikan polisi sebagai perusuh biasa.
Sementara kelompok ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga terlibat dalam tindakan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi demonstrasi berakhir. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Adapun kelompok keempat terdiri atas tiga orang yang diduga membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain empat kelompok tersebut, polisi masih mendalami dua kelompok lainnya. Kelompok kelima diduga berperan dalam menggerakkan massa sekaligus menyediakan pendanaan, sedangkan kelompok keenam diduga bertugas merekrut massa untuk memicu terjadinya kerusuhan.
Iman mengatakan penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja melibatkan atau memanfaatkan anak-anak dalam aksi yang berujung pada tindakan melawan hukum.
“Para penyidik masih mendalami pihak yang menggunakan, memanfaatkan, maupun mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum. Jika terbukti, hal tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Iman.***






