TITIKTEMU – Polisi mengamankan dua orang yang diduga merupakan orang tua bayi perempuan yang ditemukan terlantar di dalam tas jinjing di sebuah gang di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Keduanya diamankan secara terpisah oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Karawang pada Kamis (3/9/2026) malam.
Kasat Res PPA dan PPO Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait penemuan bayi di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari.
“Setelah mendapat laporan dan informasi mengenai kejadian itu, polisi langsung turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Herwit di Karawang, Jumat (4/9/2026).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan warga pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan dari arah gang.
Setelah ditelusuri, suara tersebut ternyata berasal dari seorang bayi perempuan yang berada di dalam tas jinjing.
Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mencari pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, bayi itu diduga merupakan anak dari pasangan laki-laki dan perempuan yang sedang menjalin hubungan.
“Kami sudah mengamankan dua orang yang diduga orang tua dari bayi tersebut,” ujar Herwit.
Penyidik menduga kedua orang tersebut sempat membawa bayi menggunakan sepeda motor sebelum meninggalkannya di lokasi.
Setelah berhasil diidentifikasi, keduanya diamankan di tempat berbeda pada Kamis malam dan langsung dibawa ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi belum mengungkap identitas kedua orang tersebut karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
Dalam penanganannya, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Sementara bayi perempuan tersebut telah dibawa ke RSUD Karawang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap terkait tindakan meninggalkan bayi tersebut.
Hertwit menyebut perkara itu ditangani berdasarkan ketentuan hukum mengenai dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan masih dilakukan untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.***







