TITIKTEMU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp42,54 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret pengembang PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Uang tersebut ditemukan dalam rekening escrow milik PT BAS dan diduga berkaitan dengan aktivitas penyaluran kredit fiktif. Saat ini, dana sitaan telah ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas KPR yang diperoleh PT BAS dari salah satu bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
PT BAS yang merupakan bagian dari Citra Swarna Group diketahui bergerak di sektor pembangunan perumahan dan kawasan komersial. Namun, dalam pelaksanaannya pada periode 2021-2024, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan berupa kredit fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp237.078.338.982,50. Nilai tersebut berkaitan dengan 445 debitur.
Selain menyita uang puluhan miliar rupiah, penyidik Kejari Karawang juga telah mengamankan 495 barang bukti. Barang tersebut terdiri atas berbagai dokumen, perangkat elektronik, sejumlah rekening, hingga empat bangunan yang berkaitan dengan aktivitas PT BAS.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran juga diarahkan terhadap pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran fasilitas KPR tersebut.***





