TITIKTEMU – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan mengenai penanganan perkara penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek yang dikembangkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) di Kabupaten Karawang.
Tanggapan tersebut disampaikan BTN melalui hak jawab menyusul pemberitaan yang turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum internal BTN dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dalam surat berjudul Hak Jawab atas Pemberitaan terkait Penanganan Perkara KPR PT BAS di Kejari Karawang, BTN memberikan sejumlah klarifikasi terkait perkara tersebut.
BTN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Karawang. Perseroan juga memastikan akan bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum membutuhkan informasi dalam proses penanganan perkara.
BTN menyatakan kesiapannya memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas.
Salah satu poin utama yang disampaikan BTN adalah mengenai status fasilitas KPR pada proyek PT BAS Karawang.
BTN membantah anggapan bahwa fasilitas KPR tersebut merupakan kredit fiktif. Menurut perseroan, objek rumah yang menjadi dasar pembiayaan memang tersedia secara fisik dan telah dibangun di lapangan.
Dengan demikian, BTN menegaskan bahwa terdapat objek rumah yang menjadi bagian dari fasilitas pembiayaan KPR tersebut.
BTN juga membeberkan hasil penelusuran internal terhadap portofolio 1.215 debitur PT BAS Karawang.
Dari jumlah tersebut, BTN menyatakan terdapat 126 debitur yang teridentifikasi berkaitan dengan praktik pinjam nama. Jumlah itu setara dengan sekitar 9,8 persen dari keseluruhan debitur yang disebut dalam portofolio NPL PT BAS.
BTN menekankan bahwa persoalan kredit pada PT BAS tidak seluruhnya dapat dikaitkan dengan praktik pinjam nama.
Perseroan menyebut terdapat berbagai faktor yang turut memengaruhi terjadinya penunggakan kredit. Salah satunya adalah faktor eksternal, termasuk dampak pelemahan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19.
Mengenai dugaan keterlibatan pegawai BTN, perseroan menyatakan memiliki sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun penyimpangan.
Kebijakan tersebut berlaku baik terhadap pihak eksternal maupun internal perusahaan.
BTN menyatakan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan pegawai BTN yang terbukti terlibat serta melanggar ketentuan perusahaan ataupun hukum yang berlaku, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
BTN juga meminta agar penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses hukum.
Perseroan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
BTN sekaligus mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan mengenai pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara.
Menurut BTN, pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seseorang sebaiknya tidak mendahului kesimpulan maupun hasil proses hukum yang masih berlangsung.
Surat hak jawab tersebut diterbitkan menggunakan kop resmi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan identitas Danantara Indonesia dan logo BTN.
Dokumen itu mencantumkan alamat Menara BTN, Jalan Gajah Mada Nomor 1, Jakarta 10130, serta informasi layanan Contact Center 1500 286, 150 286 dan situs resmi btn.co.id.
Surat tersebut ditandatangani Ramon Armando dalam kapasitasnya sebagai Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Hak jawab ini menjadi bagian dari klarifikasi resmi BTN atas pemberitaan mengenai penanganan perkara KPR PT BAS di Karawang. Sementara proses hukum di Kejari Karawang masih berjalan, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu fakta dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.***





