TITIKTEMU – Polresta Karawang mengambil tindakan tegas terhadap dua anggotanya yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Keduanya, masing-masing berinisial GG dan RR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Upacara pemberhentian tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto.
Dalam keterangannya, Mario menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan aturan internal. Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga integritas serta nama baik institusi ketika menjalankan tugas.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar,” ujar Mario di Karawang.
Meski kedua personel diberhentikan karena persoalan kode etik dan disiplin, Polresta Karawang tidak mengungkap secara rinci jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.
Mario menjelaskan, PTDH merupakan tahapan paling akhir setelah berbagai proses pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan terhadap personel yang bersangkutan.
Ia menyebut langkah tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” katanya.
Menurut Mario, proses penegakan kode etik di lingkungan kepolisian justru diperlukan untuk memastikan institusi tetap berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan nama baik Polri.
Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan marwah institusi di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang semakin baik.
Ia pun mengingatkan seluruh personel Polresta Karawang agar menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.
“Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar Mario.
Dalam prosesi PTDH, surat keputusan pemberhentian dibacakan di hadapan peserta upacara. Foto kedua personel yang diberhentikan kemudian diberi tanda silang oleh inspektur upacara sebagai simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat.
Upacara turut dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, jajaran pejabat utama Polresta Karawang, para kapolsek, personel kepolisian, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polresta Karawang.***







