TITIKTEMU – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald bebas terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga meninggal dunia, Kamis (25/7/2024).
Kejadian tragis yang menimpa Dini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kala itu Dini dan Ronald sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Malam itu Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.
Dini dan Ronald berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. Ketika jam menunjukkan angka 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang.
Pada saat itulah ada salah satu petugas keamanan mal tersebut yang mengetahui bahwa Ronald dan Dini terlihat bertengkar. Mereka juga sempat cekcok.
Ronald pun mengaku menendang kaki Dini hingga ia terjatuh sampai posisi duduk. Dalam keadaan terduduk itulah Dini kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol miras Tequilla ke kepala Dini hingga 2 kali.
Sampai itu bahkan keduanya masih cekcok saat naik lift. Hingga mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc. Di parkiran ini Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.
Dini keluar lebih dulu dari lift, sambil menunggu Ronald masuk mobil, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil.
Seketika itu begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan. Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan Dini ke bagasi mobilnya.
Ronald pun membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen mereka. Pada pukul 01.15 WIB itu, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kata Pasma, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.
Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan. (red/detik)





