TITIKTEMU — Bola panas isu parkir gratis di RSUD Karawang kini bergulir liar. Tak lagi sekadar soal tarif parkir, polemik ini merembet ke dugaan penyalahgunaan pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang.
Aroma tak sedap pun mulai tercium, memantik desakan agar aparat penegak hukum turun tangan.
Awalnya sederhana. Seorang anggota DPRD Karawang melontarkan usulan agar parkir di RSUD digratiskan. Namun respons publik tak berhenti di sana. Sejumlah elemen masyarakat justru menarik benang lebih jauh, menyoal potensi penyimpangan dalam pengelolaan program pokir.
Bahkan, seorang praktisi hukum ikut menyulut tensi dengan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan praktik “ijon proyek” yang disebut-sebut melibatkan oknum legislator.
Gelombang reaksi itu kini mendapat dukungan dari Gajali Center. Lembaga ini resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, mendesak penanganan serius atas polemik yang berkembang.
“Surat sudah kami kirim pada 8 April 2026, dengan tembusan ke DPRD Karawang,” ujar Direktur Gajali Center, Lili Gajali, Jumat (10/4/2026).
Dalam surat bernomor 124/GC/IV/2026, Gajali Center menegaskan bahwa pokir DPRD sejatinya merupakan program legal yang memiliki dasar hukum kuat. Di antaranya tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Namun, di balik payung hukum tersebut, praktik di lapangan disebut kerap menyimpang. “Dalam pelaksanaannya, pokir diduga sering bermasalah dari sisi mekanisme hingga tata kelola keuangan. Ini yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Lili.
Padahal, secara konsep, pokir dirancang sebagai instrumen untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Ketika disalahgunakan, fungsi tersebut justru berbalik menjadi celah praktik korupsi.
Karena itu, Gajali Center menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Karawang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam perang melawan korupsi,” pungkasnya.***





