Kolom by: Redaksi Titik Temu Media
TITIKTEMU – Jabatan publik pada dasarnya bukan sekadar soal kewenangan, melainkan juga soal keteladanan. Karena itu, ketika muncul dugaan seorang pejabat melakukan perbuatan asusila, persoalannya tidak lagi berhenti pada ranah pribadi. Ia telah memasuki wilayah kepentingan publik, karena menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di titik inilah kepala daerah memegang peran penting. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah tidak boleh bersikap pasif atau menunggu kegaduhan mereda dengan sendirinya. Dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat harus direspons melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan sesuai aturan.
Langkah pertama yang semestinya dilakukan adalah menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Kebijakan ini bukan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan, melainkan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan.
Seorang pejabat yang masih memegang kewenangan berpotensi memengaruhi saksi, mengintervensi proses pemeriksaan, atau bahkan menggunakan jabatannya untuk melindungi diri.
Setelah itu, kepala daerah wajib memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membentuk tim pemeriksa. Tugas tim ini sederhana tetapi krusial: mengumpulkan fakta, memeriksa bukti, meminta keterangan saksi, dan memastikan apakah dugaan tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan gosip, melainkan berdasarkan pembuktian.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka konsekuensinya harus ditegakkan. Dalam regulasi disiplin aparatur sipil negara, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran berat.
Sanksinya tidak main-main, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat dalam kondisi tertentu.
Namun, persoalan tidak selalu berhenti pada sanksi administrasi. Bila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana, negara memiliki kewajiban menghadirkannya ke ranah hukum.
Kepala daerah memang bukan penyidik, tetapi ia harus memastikan tidak ada upaya menghalangi proses hukum dan memberi ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan melalui jalur kepolisian.
Yang sering luput dari perhatian adalah dampak sosial dari sikap kepala daerah itu sendiri. Publik tidak hanya menilai perilaku pejabat yang diduga melanggar, tetapi juga mengamati bagaimana pemimpinnya bertindak.
Ketika kepala daerah terlihat melindungi bawahan karena kedekatan politik atau hubungan pribadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terkikis. Sebaliknya, tindakan cepat dan transparan akan memperkuat pesan bahwa jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Masyarakat pun memiliki peran penting dalam sistem pengawasan. Dugaan penyalahgunaan wewenang atau perilaku amoral pejabat dapat dilaporkan melalui berbagai mekanisme resmi, termasuk kanal pengaduan pemerintah maupun sistem pengaduan yang disediakan pemerintah daerah.
Dalam negara demokratis, pengawasan tidak hanya datang dari atasan, tetapi juga dari warga yang menjadi pemilik kedaulatan.
Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan kepala daerah bukan terletak pada kemampuannya melindungi pejabat yang bermasalah, melainkan pada keberaniannya menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu orang pejabat, melainkan wibawa pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Bermain Api? Ini Sanksinya
Jangan coba-coba bermain api jika berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah sudah memasang pagar aturan yang tegas. Bagi aparatur negara yang nekat berselingkuh, ancamannya bukan sekadar teguran, melainkan bisa berujung kehilangan jabatan hingga dipecat dari status ASN.
Sebagai abdi negara, PNS dituntut menjaga integritas, etika, dan nama baik institusi. Kewajiban itu tidak berhenti saat jam kantor usai. Dalam kehidupan pribadi, termasuk urusan rumah tangga, seorang PNS tetap terikat pada aturan yang berlaku.
Pemerintah telah mengatur secara khusus persoalan perkawinan dan perceraian PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Perselingkuhan Dilarang Keras
Aturan tersebut secara eksplisit melarang PNS hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya yang sah.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan: “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud hidup bersama adalah menjalani hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga menyerupai sebuah rumah tangga.
Aturan ini tidak hanya menyasar praktik kumpul kebo. Dalam praktik penegakan disiplin ASN, ketentuan tersebut juga menjadi dasar untuk menindak berbagai bentuk perselingkuhan yang mencoreng citra korps pegawai negeri.
Hukuman Berat Menanti
Jangan berharap lolos dengan alasan urusan pribadi. Pemerintah menganggap perselingkuhan sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin ASN.
Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menegaskan, PNS yang terbukti melanggar ketentuan tersebut wajib dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Jenis sanksinya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni:
● Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
● Pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan;
● Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi terakhir menjadi hukuman paling berat. Artinya, seorang ASN yang terbukti berselingkuh bisa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri dan dipaksa meninggalkan karier yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Integritas ASN Dipertaruhkan
Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut profesionalisme ASN dalam bekerja, tetapi juga mengharapkan perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik di tengah masyarakat.
Sebab, jabatan sebagai aparatur negara bukan sekadar pekerjaan. Ada tanggung jawab moral yang melekat. Ketika seorang PNS tersandung kasus perselingkuhan, yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tetapi juga wibawa institusi yang diwakilinya.
Pesannya jelas: jika memilih menjadi ASN, maka disiplin dan integritas harus dijaga. Main mata boleh dalam bercanda, tetapi main hati di luar ikatan perkawinan sah bisa berujung kehilangan seragam dan jabatan.
Referensi:
● Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
● Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil






