TITIKTEMU – Program normalisasi saluran air yang dijalankan PJT II di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, justru memantik polemik. Bukannya menuai apresiasi, proyek tersebut malah diprotes warga lantaran sebuah jembatan milik desa dibongkar demi memberi jalan bagi alat berat.
Masalahnya, jembatan di Dusun Jatiboros itu bukan bangunan sembarangan. Infrastruktur tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019 dan telah tercatat sebagai aset resmi pemerintah desa.
Tokoh masyarakat setempat, Zaenal Mustopa, menilai tindakan pembongkaran itu merupakan bentuk kecerobohan yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga hukum.
“Jembatan itu dibangun menggunakan uang negara dan sudah tercatat sebagai aset desa. Kok bisa dibongkar begitu saja? Ini bukan sekadar bangunan, tapi aset yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Zaenal, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, PJT II seharusnya tidak hanya mengejar kelancaran proyek normalisasi, tetapi juga menghormati aturan pengelolaan aset negara. Sebab, setiap rupiah yang digunakan untuk membangun fasilitas publik wajib dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Desa Kertajaya kini kebingungan karena aset yang sudah masuk dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tiba-tiba hilang akibat dibongkar.
“Kalau nanti ada pemeriksaan dan aset yang tercatat ternyata sudah tidak ada, bagaimana pertanggungjawabannya? Jangan sampai muncul persoalan baru dan seolah-olah aset itu menjadi fiktif,” ujarnya.
Zaenal menilai persoalan ini dapat mengganggu tertib administrasi pemerintahan desa. Yang lebih disesalkan, kata dia, justru jembatan milik desa yang dibongkar, sementara sejumlah jembatan lain yang disebut sebagai bangunan pribadi dan diduga melanggar aturan tetap dibiarkan berdiri.
“Kami tidak pernah menolak program normalisasi. Yang kami persoalkan adalah cara pelaksanaannya. Jangan mentang-mentang punya proyek, lalu aset negara dikorbankan tanpa prosedur dan tanpa memperhatikan aturan hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PJT II belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapat respons.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PJT II guna menjaga keberimbangan informasi.***







