TITIKTEMU — Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT BAS melalui salah satu bank Himbara KC Karawang periode 2021–2024.
Keempat tersangka yakni VY, HJ, OH dan HH. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi data calon debitur, penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan”, hingga pemberian uang kepada pejabat dan pegawai bank untuk memperlancar persetujuan KPR.
Direktur PT BAS, VY, diduga menjadi pihak yang mengarahkan praktik tersebut, termasuk membentuk “Tim Batik” yang bertugas merekayasa data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen melalui pinjam nama, slip gaji dan rekening koran yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sementara HJ, OH dan HH diduga memiliki peran masing-masing dalam mengoordinasikan tim, mengarahkan penggunaan debitur topengan, membuat dokumen yang tidak sah, serta berkoordinasi dengan pihak bank.
Dari empat tersangka, VY, OH dan HH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 hingga 22 September 2026. Sedangkan HJ tidak hadir dalam pemeriksaan meski telah dipanggil secara patut.
Dalam penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti, termasuk sertifikat, barang elektronik, uang dalam rekening escrow dan sejumlah bangunan.
Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan perbankan. Penyidikan ditegaskan akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.***






