TITIKTEMU — Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek perumahan di Kabupaten Karawang kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kini menetapkan seorang pejabat bank milik negara sebagai tersangka baru.
Pejabat berinisial DMP tersebut diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR yang menyeret proyek milik PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kini menjadi lima orang.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan DMP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan, khususnya setelah penyidik menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Dari pendalaman itu, penyidik menemukan sejumlah transaksi antara DMP dengan salah satu tersangka sebelumnya, yakni HJ.
“Total aliran dana yang diterima DMP dari tersangka HJ mencapai Rp1.455.339.000,” ujar Dedy di Karawang, Selasa.
Menurut penyidik, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande yang dikembangkan PT BAS melalui salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat orang dari lingkungan PT BAS. Mereka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
PT BAS diketahui merupakan pengembang proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group, yang bergerak di sektor pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Dalam penyidikan, Kejari Karawang menemukan dugaan adanya praktik manipulasi dalam proses pengajuan KPR yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024.
Modus yang diduga digunakan antara lain pemakaian joki atau pinjam nama, rekayasa data calon debitur, hingga penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh pihak pengembang melalui tim yang secara khusus menangani proses pengajuan KPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982.
Kerugian itu berkaitan dengan 445 debitur dalam penyaluran kredit pada proyek perumahan yang menjadi objek penyidikan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung menjalani penahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Karawang.
DMP dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan masuknya DMP sebagai tersangka baru, Kejari Karawang kini menangani perkara dengan total lima tersangka. Penyidik masih terus mendalami dugaan rekayasa penyaluran KPR serta aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut.***





