TITIKTEMU — Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, bersama Karang Taruna Karawang Barat mengepung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Kamis 11 Desember 2025. Mereka menuntut keadilan atas lahan milik warga yang tiba-tiba masuk ke dalam site plan atau plotting pengembang perumahan PT AM, meski warga merasa tak pernah menjual tanah tersebut.
Ketua Karang Taruna Karawang Barat, Eigen Justisi, yang memimpin audiensi, menuding BPN Karawang tidak profesional dalam menangani kasus pertanahan di Poponcol. Ia menegaskan bahwa warga memegang alas hak lengkap, mulai dari girik hingga Sertifikat Hak Milik (SHM), dan tanah tersebut telah dihuni turun-temurun.
Namun, BPN menyatakan lahan itu tumpang tindih dengan plotting PT AM yang dibuat sejak tahun 2000 dan diperbarui tahun 2017. Plotting 2017 itu disebut Eigen sebagai tindakan “tidak resmi” yang tiba-tiba diakui dan menghambat hak warga.
“Warga punya girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli dengan perusahaan mana pun. Tiba-tiba lahan mereka dimasukkan ke plotting. Ini jelas cacat,” tegas Eigen, dengan suara meninggi.
Masalah ini mencuat sejak warga mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024, namun prosesnya tertahan akibat klaim tumpang tindih dengan PT AM.
Dalam aksi yang berlangsung panas, warga menyampaikan dua tuntutan mutlak kepada BPN Karawang:
1. BPN diminta segera memproses sertifikat tanah warga melalui program PTSL, karena warga adalah pemilik sah secara fisik maupun administrasi.
2. Menghapus plotting PT AM seluas sekitar 4 hektare, yang dinilai tidak didasari alas hak jual beli dari warga.
“Tuntutan kami jelas: sertifikat harus diberikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan segera dihapus. Jangan ada tumpang tindih,” ujar Eigen.
Keluhan warga juga meluas pada maraknya pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum, yang dikhawatirkan mengancam permukiman warga Poponcol dengan potensi banjir, sementara hak atas tanah mereka sendiri justru terhambat.
“Di sana dibangun perumahan untuk orang kaya, tapi kita yang tinggal sejak lama malah dipersulit. Kita bisa kebanjiran,” keluh salah satu warga.
Eigen menegaskan warga tidak berniat membawa perkara ini ke pengadilan. Mereka hanya meminta BPN menyelesaikan sengketa administrasi dengan memulihkan hak warga.
“Kami tidak menempuh jalur hukum. Semua tetap di lahannya masing-masing. Tanah dan rumah warga jangan diganggu,” pungkasnya.***






