TITIKTEMU — Ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Pasirpanggang, Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, diratakan, Senin 15 Desember 2025.
Penertiban diawali apel gabungan di Plaza Pemkab Karawang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah. Operasi ini melibatkan unsur Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1, Kejaksaan Negeri Karawang, Dishub, perangkat kecamatan dan desa, PLN, DPUPR, DLH, Satpol PP Karawang, hingga Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Sekda Aang menjelaskan, penertiban merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 10044/OT.03/SATPOL PP tertanggal 1 Desember 2025 tentang pelaksanaan penertiban bangunan liar di SS Pasirpanggang Kabupaten Karawang.
“Surat tersebut menindaklanjuti laporan dari General Manager Wilayah II Perum Jasa Tirta (PJT) II terkait kegiatan penertiban bangunan liar di Saluran Sekunder Pasirpanggang,” ujar Aang di lokasi.
Ia mengungkapkan, sebelumnya PJT II telah melayangkan surat teguran kepada para pemilik bangunan di ruas B.Ppg 1 hingga B.Ppg 9 pada 26 November 2025. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanggul dan badan saluran irigasi sehingga dinilai mengganggu fungsi lindung serta melanggar ketentuan tata ruang.
“Pemanfaatan sempadan irigasi wajib menjaga ekosistem sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” tegas Aang.
Bahkan, lanjut dia, terhadap lahan yang telah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SPPL), negara berhak mengambil kembali tanpa ganti rugi demi kepentingan umum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (DSDA) juga telah menyiapkan program normalisasi SS Pasirpanggang di ruas B.Ppg 1–9.
Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat dikerahkan di beberapa titik untuk merubuhkan dan meratakan bangunan yang masih berdiri. Sebagian bangunan terlihat sudah dikosongkan oleh penghuninya sebelum proses penertiban dilakukan.
Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menyebutkan, total bangunan liar yang ditertibkan mencapai 376 unit yang tersebar di dua kecamatan.
“Di Telukjambe Barat berada di Desa Margakaya. Sementara di Telukjambe Timur tersebar di Desa Wadas, Sukamakmur, dan Purwadana,” kata Tata.
Menurutnya, mayoritas pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran mandiri, meski belum sepenuhnya tuntas karena keterbatasan peralatan.
“Hampir semua sudah membongkar sendiri, tapi belum rata seluruhnya. Mereka menunggu bantuan alat berat untuk perataan bersama petugas gabungan,” ujarnya.
Penertiban difokuskan di tiga titik utama. Petugas gabungan dibagi dalam tiga tim dengan dukungan excavator dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bangli sudah Berdiri Sejak 45 Tahun Lalu
Kepala PJT II Imam Santoso mengungkapkan, persoalan pemanfaatan lahan di aliran Pasir Pangang sudah berlangsung lama, bahkan sejak sekitar 45 tahun lalu. Banyak lahan yang awalnya disewakan untuk keperluan terbatas, kemudian beralih fungsi tanpa izin.
“Sejak 1980-an banyak yang berubah fungsi dan tidak sesuai peruntukan. Itu yang kita bongkar,” kata Imam.
Ia menjelaskan, PJT II memang memiliki kewenangan menyewakan lahan untuk kebutuhan tertentu seperti taman atau akses jalan, dengan catatan hasil sewa digunakan untuk operasional dan pemeliharaan saluran.
Terkait bantuan bagi warga, Direktur Pengembangan Usaha PJT II Dikdik Permadi Yoffana mengatakan, sudah dilakukan. Bahkan ia langsung hadir dalam penyerahan Bantuan Tidak Terduga untuk relokasi sementara warga terdampak sempadan irigasi di Ruas 1–9. Kegiatan tersebut digelar di Kantor BKPP Wilayah Purwakarta.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pemerintah menyiapkan kompensasi bagi warga terdampak. Setiap kepala keluarga di Telukjambe Timur mendapat bantuan Rp10 juta untuk biaya kontrak rumah.
“Sepuluh juta per kepala keluarga untuk kontrak rumah,” kata Dedi di Gedung Sate, Kamis 27 November 2025. Menurutnya, penyaluran dana sudah dimulai sejak 25 November melalui transfer rekening. “Mungkin hari ini sudah masuk,” ujarnya.
Dedi menegaskan penataan daerah aliran sungai (DAS), termasuk Telukjambe, menjadi prioritas Pemprov Jabar. Karawang dipilih sebagai titik fokus karena persoalan banjir yang dinilai berat, setara dengan Subang, Bekasi, dan Bogor.***







