TITIKTEMU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan praktik pemotongan upah pungut yang terjadi di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik kini menelusuri pola pemotongan tersebut, mulai dari frekuensi, besaran uang yang dipotong, hingga pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil pemotongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah praktik tersebut berlangsung secara rutin dan bagaimana mekanisme pemotongan dilakukan.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Tak hanya soal mekanisme, penyidik juga tengah melacak penggunaan uang yang semestinya diterima secara utuh oleh aparatur sipil negara (ASN) Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK ingin mengetahui ke mana aliran dana hasil pemotongan tersebut bermuara dan untuk kepentingan apa uang itu digunakan.
“Ini semuanya masih didalami karena kemarin baru dilakukan pemeriksaan perdana di tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Bappenda dan juga pihak BKPSDM Kabupaten Bogor,” ujar Budi, dilansir dari antara.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor pada 21 Agustus 2026.
Sebelumnya, informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus sempat beredar. Namun, KPK menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan OTT.
Setelah dilakukan pendalaman, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut yang berlangsung di Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam perkara yang masih menggunakan sprindik umum itu, KPK belum mengumumkan adanya tersangka.
Di sisi lain, lembaga antirasuah juga tengah menangani perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 27 Agustus 2026, tim KPK mendatangi kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
Penggeledahan berlanjut pada 28 Agustus 2026 dengan menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses KPK dalam mengungkap dugaan penyimpangan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.***







