TITIKTEMU — Polemik dugaan penjualan aset milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali bergulir. Kali ini, kuasa hukum PGRI Karawang periode 2024-2029, Eigen Justisi, S.H., M.H., meminta pihak yang menyebut adanya keterlibatan “oknum” dalam persoalan aset agar tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.
Eigen justru menantang pengurus PGRI Karawang yang baru beserta kuasa hukumnya untuk mengungkap secara terang siapa pihak yang dimaksud dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika memang memiliki bukti.
Pernyataan itu disampaikan Eigen menyusul munculnya tudingan mengenai dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Menurut Eigen, istilah “oknum” tidak seharusnya dilemparkan tanpa kejelasan. Jika memang ada pihak yang diduga melakukan pelanggaran, identitas dan dasar tuduhannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada oknum PGRI yang terlibat terkait masalah aset ini, siapa saja? Buktikan. Sebutkan nama atau minimal inisial orangnya. Jangan membuat orang-orang penasaran dan jangan sampai menjadi bola liar,” kata Eigen melalui sambungan WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana bukan perkara yang cukup diselesaikan melalui pernyataan atau pemberitaan. Jika bukti memang tersedia, langkah yang tepat, kata dia, adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang itu, saya tantang, laporkan kepada pihak yang berwajib. Pidana. Jangan sampai nantinya bola liarnya orang yang enggak tahu bagaimana-bagaimana menjadi fitnah,” ujarnya.
Eigen mengingatkan, tudingan terhadap seseorang, terlebih jika dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, harus memiliki dasar bukti yang jelas. Ia khawatir penggunaan istilah “oknum” tanpa penjelasan justru menyeret pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan aset tersebut.
Ia bahkan menilai narasi mengenai dugaan penjualan aset berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah pengurus PGRI pada periode sebelumnya turut terlibat.
“Saya tidak terlibat sama sekali. Makanya saya enjoy-enjoy saja. Tapi jangan menjadi bola liar. Ketika disampaikan ada oknum yang terlibat terkait aset, seolah-olah pengurusnya Pak Uyat ini ada dugaan tindak pidana,” katanya.
Karena itu, Eigen meminta persoalan aset dipisahkan dari polemik dualisme kepengurusan PGRI Karawang. Menurutnya, persoalan aset harus diuji berdasarkan bukti, mekanisme organisasi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dijadikan amunisi dalam konflik kepengurusan.
“Kalau ada dugaan si A, si B, si C, si D, ya sebutkan. Kalau memang ada bukti, laporkan. Jangan membuat bola liar,” tegas Eigen.
Di tengah polemik aset, Eigen juga mempertanyakan legalitas munculnya kepengurusan baru PGRI Kabupaten Karawang yang menetapkan Waya Karmila sebagai ketua.
Persoalan ini berkaitan dengan dualisme kepengurusan setelah Uyat disebut mundur dari posisi Ketua PGRI Karawang periode 2024-2029.
Eigen mengklaim Surat Keputusan (SK) yang menetapkan dirinya sebagai bagian dari kepengurusan PGRI Karawang periode 2024-2029 pada masa kepemimpinan Uyat hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar penerbitan SK kepengurusan baru yang kemudian menempatkan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Karawang.
Bagi Eigen, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari munculnya SK baru. Legalitas, kewenangan penerbitan, serta status SK sebelumnya juga perlu dijelaskan agar tidak menambah panjang polemik di tubuh organisasi guru tersebut.
Dengan demikian, Eigen meminta seluruh pihak mengedepankan mekanisme organisasi dan jalur hukum untuk menyelesaikan setiap persoalan, baik terkait aset maupun dualisme kepengurusan.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset PGRI, maka pihak yang memiliki bukti seharusnya berani membawa perkara tersebut ke hadapan aparat penegak hukum, bukan membiarkannya berkembang menjadi tudingan tanpa ujung.***






