TITIKTEMU — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ade dinyatakan terbukti menerima uang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain hukuman badan, Ade juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra dalam persidangan di Bandung, Senin.
Hakim menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada ayah Ade, HM Kunang. Ia turut dikenai denda sebesar Rp300 juta.
Berdasarkan fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan, Ade disebut menerima uang senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar yang juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade tidak hanya dijatuhi hukuman penjara dan denda. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Karena sebagian uang telah dikembalikan, kewajiban yang masih harus dibayarkan Ade tersisa Rp10,4 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik Ade untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Ade harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.
Sementara itu, kewajiban uang pengganti HM Kunang sebesar Rp1 miliar telah diselesaikan.
Putusan terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Adapun hukuman terhadap HM Kunang sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih para terdakwa yang menyebut transaksi uang tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam. Menurut hakim, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara perdata karena memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp12,4 miliar oleh Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya dari pengusaha Sarjan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025.
Paket-paket pekerjaan itu diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan maupun perusahaan yang memiliki hubungan atau afiliasi dengannya.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pihak. Dalam proses persidangan sebelumnya, Ade membantah uang yang diterimanya merupakan suap. Ia menyebut sebagian dana tersebut sebagai pinjaman.
Atas perkara tersebut, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara, sementara HM Kunang dituntut empat tahun penjara.






