TITIKTEMU – Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Karawang mengungkap puluhan kasus dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, selama dua bulan pelaksanaan operasi, pihaknya menangani 30 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dan obat keras. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.
“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras,” ujar Mario, Jumat (18/9/2026).
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 127,71 gram, serta 268,10 gram ganja kering.
Tidak hanya menyasar narkotika, polisi juga membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari 12 kasus, petugas mengamankan 80.079 butir obat keras dan menetapkan 15 tersangka sebagai pengedar.
Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polresta Karawang mengamankan 2.938 botol minuman keras berbagai merek, termasuk sejumlah jenis minuman beralkohol ilegal lainnya.
Sejumlah kasus menonjol turut terungkap dalam operasi tersebut. Salah satunya penangkapan Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat. Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 278,84 gram.
Kasus lainnya terjadi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Polisi menangkap Albadru Nasihin alias Badru yang kedapatan menguasai sabu dengan berat mencapai 208,70 gram.
Dalam menjalankan aksinya, para pengedar narkotika disebut memanfaatkan pola transaksi dengan sistem “tempel”. Pelaku biasanya tidak bertemu langsung dengan pembeli. Barang diletakkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati, kemudian pembeli diarahkan mengambilnya berdasarkan titik yang diberikan.
Sementara untuk peredaran obat keras, polisi menemukan pola transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD). Bahkan, sejumlah pelaku diduga menyamarkan aktivitasnya dengan membuka toko yang tampak seperti usaha biasa, seperti warung sembako maupun konter pulsa.
Kapolresta Karawang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, obat keras ilegal, dan minuman beralkohol tanpa izin.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah barang-barang terlarang tersebut menyasar kalangan generasi muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan jenis dan peran masing-masing. Pengedar sabu dengan barang bukti di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***






