TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di 297 desa. Agenda demokrasi tingkat desa tersebut akan berlangsung pada 18 hingga 25 Agustus 2026 untuk mengisi masa keanggotaan BPD periode 2026–2034.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang, M. Syaefullah, mengatakan pengisian anggota BPD dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 2.221 anggota yang akan bertugas di seluruh desa di wilayah Kabupaten Karawang.
“Sebanyak 2.221 anggota BPD di 297 desa akan diisi melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara serentak sesuai tahapan,” ujar Syaefullah, Kamis 18 Juni 2026.
Menurutnya, pelaksanaan pengisian anggota BPD mengacu pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026–2034.
Ia menjelaskan, proses pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Mekanisme pemilihan dapat dilaksanakan melalui pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” jelasnya.
Syaefullah menambahkan, jumlah anggota BPD di setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Desa dengan jumlah penduduk hingga 3.500 jiwa memiliki lima anggota BPD.
Sementara desa dengan jumlah penduduk 3.501 hingga 7.000 jiwa memiliki tujuh anggota BPD, dan desa dengan jumlah penduduk di atas 7.000 jiwa memiliki sembilan anggota BPD.
Saat ini, tahapan pengisian anggota BPD telah memasuki fase persiapan yang diawali dengan pembentukan panitia pengisian anggota BPD pada 19 hingga 21 Juni 2026. Setelah seluruh tahapan persiapan dan pencalonan rampung, pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan secara serentak di seluruh desa pada 18–25 Agustus 2026.
Syaefullah menegaskan seluruh tahapan harus dijalankan sesuai jadwal guna memastikan proses pengisian anggota BPD berlangsung tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai jadwal agar proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pemerintah desa, panitia pelaksana, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif serta menjaga kondusivitas selama proses berlangsung. Dengan demikian, anggota BPD yang terpilih nantinya diharapkan memiliki integritas, kualitas, dan kemampuan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung dan menyukseskan proses pengisian anggota BPD ini sehingga menghasilkan wakil masyarakat desa yang berintegritas, berkualitas, dan mampu mendorong kemajuan desa,” pungkasnya.***






